Untuk mendaftarkan pelaku usaha reguler, perlu auditor halal. Bapak/Ibu yang memenuhi kualifikasi mengikuti auditor halal bisa mengisi form dibawah ini untuk pendaftarannya.
Adapun Halal Center Al Hidayah saat ini merupakan lembaga yang menangani self declare dan pelatihan pendamping PPH saja. Sehingga dalam penanganan SH reguler masih bekerjasama dengan instansi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain.
Dalam waktu dekat, HCAH akan bertransformasi ke LPH Al Hidayah agar dapat melayani halal reguler seluruh Indonesia. Adapun wilayah audit – auditor yaitu antar kota dalam provinsi. hampir sama dengan self declare area pendampingannya.
HCAH berkomitmen untuk membentuk auditor per provinsi 1 auditor saja. Jadi peluang ini dapat Bapak/Ibu ambil lebih cepat jika memenuhi kualifikasi auditor halal. Dasarnya adalah telah mengikuti pelatihan auditor halal dan bersertifikat BNSP melalui penyelenggara auditor baik yang diselenggarakan oleh HCAH maupun lulusan auditor dari lembaga lainnya, selama di provinsi tersebut belum ada auditor halal dari LPH Al Hidayah.
Pelatihan Auditor Halal Bundling Uji Kompetensi
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Auditor Halal dan Uji Kompetensi dengan standar BPJPH dan BNSP.
Target Peserta
- Auditor Halal atau tim manajemen halal di perusahaan.
Syarat Peserta
- WNI
- Beragama Islam
- berpendidikan minimal sarjana S1 di bidang:
– Kimia, Biologi, (termasuk pendidikan kimia, teknik kimia, dan pendidikan biologi)
– Pertanian dan pangan (termasuk teknologi pertanian, teknologi pangan, peternakan, perikanan, dan kehutanan)
– Farmasi
– Teknik Industri
– Kedokteran dan kedokteran hewan
– Ilmu Gizi
– Tata boga
Rp 5,500,000 / Peserta (di luar pajak)
Referensi dan detail jadwal klik disini