Fasilitasi Mandiri

 

Fasilitasi mandiri merupakan pilihan alternatif dan solusi bagi pelaku usaha yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa menunggu kuota sehati atau fasilitator lainnya, yaitu dengan cara pelaku usaha membiayai dirinya sendiri. Dalam aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh BPJPH saat ini, belum ada penjelasan apakah pelaku usaha dapat memfasilitasi dirinya sendiri. yang ada adalah pelaku usaha mendapatkan fasilitasi dari fasilitator dimana dalam ketentuannya, fasilitator bukan atas nama perorangan atau dapat berupa badan usaha dan instansi. Saat ini, Halal Center Al Hidayah membuat wadah “Komunitas Hidayah Wirausaha” sebagai sarana pendukung dan rekomendasi pengajuan fasilitasi mandiri, sehingga pelaku usaha bersama P3H yang mendampingi bisa mengajukan permohonan kode fasilitasi melalui formulir yang ada di bawah postingan ini.

Persyaratan :

  1. Produk yang diajukan sertifikat halal wajib berkategori self declare.
  2. Pelaku usaha sudah memiliki pendamping (P3H) dari Halal Center Al Hidayah.
  3. Pelaku Usaha Mengisi surat pernyataan permohonan kuota fasilitasi mandiri, unduh disini yang ditandatangani oleh pelaku usaha dan pendamping.

Alur Mendapatkan Kode Fasilitasi Mandiri :

  1. Akses Formulir pengajuan klik disini
  2. Isi data pelaku usaha dan unggah surat pernyataan.
  3. Setelah klik kirim, akan mendapatkan WA tagihan transfer dari admin.
  4. Menyetorkan Rp 230.000 per 1 kuota fasilitasi ke rekening BSI 7278123663 an. Halal Center Al Hidayah.
  5. Melakukan konfirmasi pembayaran melalui wa admin dengan mengirimkan bukti transfer.
  6. Tunggu Proses, biasanya selesai dalam waktu 1-3 hari kerja.
  7. Kode kuota fasilitasi akan dikirimkan ke P3H melalui WA.

Cara Menggunakan Kode Fasilitasi Mandiri :

Secara garis besar, pengajuan self declare hampir sama dengan pegajuan pada umumnya, yang membedakan adalah kode fasilitasinya memilih non sehati, lalu memasukkan kode fasilitasi mandiri. Langkah berikutnya seperti pengajuan self declare pada umumnya, verval sampai terbit SH hingga pencairan insentif ke P3H.

Ketentuan :

  1. Kode kuota fasilitasi mandiri ini hanya untuk pelaku usaha yang melakukan permohonan sesuai dengan pengisian surat pernyataan.
  2. Pelaku usaha dan P3H sudah memahami produk yang diajukan berpotensi terbit SH, bukan produk yang diragukan atau produk reguler.
  3. Jika kuota telah digunakan dan ada penolakan atau pembatalan dari komite fatwa, maka kuota bisa hangus.
  4. Permohonan order kode fasilitasi bisa minimal 1 (satu) dan hanya bisa digunakan oleh P3H Halal Center Al Hidayah, tidak berlaku untuk P3H dari lembaga lain.

 

Pengajuan Halal Reguler ? klik disini