Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Dasar Hukum Pendampingan Proses Produk Halal :

  • Berlandaskan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 39, Tahun 2021 Pasal 139 dan 140, tentang Penahapan Produk Makanan dan Minuman, produk pada sektor makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024
  • Percepatan sertifikasi untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong dengan menyegerakan fasilitasi melalui Pernyataan Pelaku Usaha/Self Declare
  • Untuk dapat melaksanakan self declare diperlukan adanya Pendamping Proses Produk Halal
    (Pendamping PPH) sesuai dengan PMA No 20 Tahun 2021.

Pendampingan PPH adalah Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.

Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan :

  1. warga negara Indonesia
  2. beragama Islam
  3. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk
  4. Berpendidikan Minimal SMA / Sederajat
  5. Lulus pelatihan dan memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH

Cara menjadi Pendamping PPH :

  1. Mengikuti kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga pendamping seperti Halal Center Al Hidayah
  2. Setelah Lulus, mendapatkan syahadah kelulusan dan mendapatkan sertifikat pelatihan, BPJPH akan melakukan registrasi untuk menerbitkan nomor registrasi pendamping

Dalam Melaksanakan Tugasnya, Pendamping PPH Harus Menunjukkan Integritasnya dan Melaksanakan Kode Etik Pendamping PPH

  • Melaksanakan tugas pendamping PPH sebagai ibadah kepada Allah SWT dan Amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
  • Jujur dan berani dalam mengungkapkan data dan informasi yang terkait dengan bahan-bahan yang haram, najis, syubhat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliknya untuk kepentingan hasil Pendampingan PPH
  • Obyektif, kritis, dan transparan dalam menganalisis dan menyimpulkan temuan-temuan tanpa membuat tekanan kepada pihak Pelaku Usaha
  • Amanah dan dapat menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha dan tidak menyampaikan kepada pihak lain
  • Teliti dan cermat dalam memeriksa data yang diperlukan dalam rangka mencari kebenaran
  • Tidak menerima suap.
  • Tidak menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai Pendamping PPH
  • Senantiasa menampilkan akhlakul karimah

Pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH

  • Tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH
  • Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH
  • Tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut
  • Mengundurkan diri atau meninggal dunia

Disalin dari materi 2 : pelatihan Pendamping PPH