Pendampingan PPH adalah Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.
Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan :
- warga negara Indonesia
- beragama Islam
- memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk
- Berpendidikan Minimal SMA / Sederajat
- Lulus pelatihan dan memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH
Cara menjadi Pendamping PPH :
- Mengikuti kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga pendamping seperti Halal Center Al Hidayah
- Setelah Lulus, mendapatkan syahadah kelulusan dan mendapatkan sertifikat pelatihan, BPJPH akan melakukan registrasi untuk menerbitkan nomor registrasi pendamping
Disalin dari materi 2 : pelatihan Pendamping PPH