Siapakah Pendamping Proses Produk Halal (PPH) itu?

Pendampingan PPH adalah Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.

Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan :

  1. warga negara Indonesia
  2. beragama Islam
  3. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk
  4. Berpendidikan Minimal SMA / Sederajat
  5. Lulus pelatihan dan memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH

Cara menjadi Pendamping PPH :

  1. Mengikuti kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga pendamping seperti Halal Center Al Hidayah
  2. Setelah Lulus, mendapatkan syahadah kelulusan dan mendapatkan sertifikat pelatihan, BPJPH akan melakukan registrasi untuk menerbitkan nomor registrasi pendamping

Disalin dari materi 2 : pelatihan Pendamping PPH