Halal Center berangkat dari dikeluarkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jaminan Produk Halal sendiri oleh negara dianggap tanggung jawab pemerintah, maka pemerintah melalui Kementerian Agama membentuk suatu badan yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH dalam melaksanakan programnya harus membentuk suatu lembaga indepen yang bisa didirikan oleh perguruan tinggi maupun organisasi keagamaan, lembaga itu dinamakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Halal Center Al Hidayah adalah Lembaga Proses Produk Halal (LP3H) yang sudah Terdaftar di BPJPH Nomor Register 2305000008. Halal Center Al Hidayah Teregistrasi ke BPJPH berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Registrasi Pendampingan Proses Produk Halal pada tanggal 23 Mei 2023. Berdasarkan surat keputusan Kepala BPJPH diatas, maka Halal Center Al Hidayah resmi menjadi LP3H (Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal) di bawah naungan BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.