Halal Center Al Hidayah adalah Lembaga Proses Produk Halal (LP3H) yang sudah Terdaftar di BPJPH Nomor Register 2305000008. Halal Center Al Hidayah Teregistrasi ke BPJPH berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Registrasi Pendampingan Proses Produk Halal pada tanggal 23 Mei 2023. Berdasarkan surat keputusan Kepala BPJPH diatas, maka Halal Center Al Hidayah resmi menjadi LP3H (Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal) di bawah naungan BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
Permasalahan UMKM tidak hanya berhenti pada urusan produk halal dan sertifikasi halal, akan tetapi juga terkait dengan kebijakan dan implementasinya di lapangan mulai dari permodalan, produksi dan akses pemasaran dengan teknologi yang terus berkembang, itupun masih mengalami berbagai kendala. Sementara di sisi lain untuk saat ini UMKM-lah yang telah menjadi penunjang utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia, berdaya tahan dan tumbuh baik dalam masa sebelum pandemi dan cukup berdaya tahan di masa pandemi, terlebih UMKM yang dikelola oleh kaum perempuan. Berdasarkan hal-hal diatas maka Halal Center Al Hidayah hadir dan ikut berkontribusi nyata untuk umat menginisiasi pendirian Kantor Perwakilan di setiap provinsi di Indonesia serta pendirian kantor cabang di setiap kab/kota di Indonesia. Kehadiran Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang ini akan mempermudah akses dan kordinasi ke stake holder terkait untuk menjalin Kerjasama demi memajukan UMKM di Indonesia.