Halal Reguler

 

ALUR SERTIFIKASI HALAL JALUR REGULER

  1. Permohonan Sertifikasi Halal:
    • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
    • Dokumen yang harus dilengkapi:
      • Email pelaku usaha.
      • Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat didaftar melalui OSS.
      • Manual Surat Jaminan Produk Halal (SJPH).
      • Melalui Sihalal, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikasi halal, memilih LPH UIN Raden Intan Lampung.
  2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH:
    • BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha, memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
  3. Penetapan Biaya Pemeriksaan oleh LPH:
    • LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan melalui Sihalal.
  4. Penerbitan Tagihan Pembayaran oleh BPJPH:
    • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
  5. Pembayaran oleh Pelaku Usaha:
    • Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran dalam format PDF melalui Sihalal.
  6. Verifikasi Pembayaran oleh BPJPH:
    • BPJPH melakukan verifikasi terhadap pembayaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha.
    • BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) melalui Sihalal.
  7. Pemeriksaan oleh LPH:
    • LPH melakukan pemeriksaan (audit) dan mengunggah hasil pemeriksaan ke Sihalal.
  8. Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI:
    • Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal.
  9. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH:
    • BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha.

DOKUMEN PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL REGULER:

  1. Surat Permohonan:
  2. Formulir Pendaftaran:
  3. Aspek Legal: NIB:
    • Diisi di Sihalal. NIB Berbasis Risiko.
  4. Dokumen Penyelia Halal:
    • SK Penetapan Penyelia Halal.
    • KTP Penyelia Halal.
    • Daftar Riwayat Hidup.
    • Diunggah di Sihalal dalam satu file.
    • Penyelia halal wajib beragama Islam.
    • Penyelia halal usaha menengah, besar, dan luar negeri harus memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal.
  5. Daftar Nama Produk:
    • Diisi di Sihalal.
  6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan:
  7. Manual SJPH:

 

Ketentuan pengajuan sertifikat produk halal jalur reguler di Halal center Al Hidayah:

  1. Produk pelaku usaha merupakan kategori reguler
  2. Pelaku Usaha wajib didampingi oleh P3H dari Halal Center Al Hidayah
  3. Biaya Rp 3.500.000 dibayarkan di awal oleh PU ke rekening BSI 7278123663 an Halal Center Al Hidayah dengan rincian : Insentif untuk P3H sebesar 250.000 per SH terbit, Biaya pendaftaran reguler, Biaya kunjungan tim komite fatwa 2 orang untuk meninjau tempat produksi, bahan, pabrik dan outlet. Biaya tersebut untuk 1x pengajuan dengan ketentuan berkas sebagaimana terlampir dibawah. Jika PU memilik produk lebih banyak, pabrik lebih banyak, outlet lebih banyak, atau omzet lebih banyak maka biaya menyesuaikan. silakan koordinasi dengan admin terkait kondisi PU yang akan diajukan dan biaya yang harus dikeluarkan oleh PU.

Info Selengkapnya atau Kirim bukti pembayaran
wa admin 0857-3100-5381
wa.me/6285731005381